Pertamina Berikan Sanksi Berat Penyelewengan BBM Bersubsidi
Newsfakta.com-Pertamina menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini menyusul dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan oleh perusahaan transporter PT Agung Pratama Energi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dugaan penyelewengan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian diberitakan oleh salah satu media daring. Peristiwa penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite itu diduga terjadi di Kampung Cekdam, Desa Nangka Datar, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Bahkan, beredar dugaan bahwa lokasi penimbunan tersebut merupakan milik salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Pj Secretary Corporate Patra Niaga Pertamina, Robert Marcelino V. Verieza, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pertamina pada prinsipnya tidak mentolerir pelaku usaha maupun SPBU yang melakukan kecurangan atau melanggar aturan pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Robert saat dikonfirmasi oleh NewsFakta.com melalui sambungan telepon, Senin (6/1/2026).
Ia menjelaskan, selain sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas, Pertamina juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa pembinaan hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar.
“Sesuai dengan UU Migas, sanksinya dapat berupa pidana atau denda. Selain itu, apabila terbukti bersalah, Pertamina juga dapat memberikan sanksi internal, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.
Robert juga mengimbau seluruh lembaga penyalur BBM, tidak hanya SPBU, agar menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Pertamina Contact Center di Nomor 135 utk melaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pertamina.
Terima Kasih,” jelasnya.
Terpisah, NewsFakta.com juga berusaha menghubungi pemilik perusahaan transpotir Kasdi melalui telepon selulernya, pada Senin 06 Januari 2026. Namun sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Redaksi
