Merasa Kebal Hukum Warung Sembako di Rancamaya Menjual Bebas Roko Tanpa Cukai
Bogor,NewsFakta.com-Peredaran rokok ilegal di Kota Bogor makin merajalela. Seperti di Kecamatan Bogor Selatan,Tepatnya di Rancamaya RT 03 RW04, penjual hingga pemasok rokok non cukai ini bebas beroperasi bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan oknum, 12 April 2026.
“saya menjual roko tanpa cukai dari sales pak,ada juga wartawan yang datang lalu sy kordinasi setiap bulan ada yang 200 ada yang 100” Ujarnya
Lebih lanjut dedi menjelaskan ada warung manura juga yang menjual roko tanpa cukai yang tidak jauh dari warung sembako miliknya.
“disini sangat antusias pembeli roko tanpa cukai,dan ada juga warung madura menjual roko tanpa cukai di pertigaan yang mau ke rancamaya”Jelasnya,12/4.
Rokok ilegal itu sangat mudah di beli di warung-warung terdekat di wilayah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media dari warga sekitar yang engan di sebutkan namanya,menjelaskan dedi baru saja menerima pasokan roko dengan jumlah besar serta di simpan rumah lainya.
“pak itu dede baru saja di kirim roko dengan jumlah lumayan banyak lalu di simpan di rumahnya yang di bawah”Ucapnya Minggu 10 Mei 2026.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.
Hingga Berita ini di tayangkan publik menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Seperti Bea Cukai Kanwil Bogor.
Red/RST
