Pengelola Tidak Taati Aturan, DLH Prov Jabar Berikan Pemberatan Sanksi
Bogor,NewsFakta.com-Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyegel lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin (6/1/2026). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan penyegelan melibatkan sejumlah unsur, antara lain Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Provinsi Jawa Barat, Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Kasi Trantib Kecamatan Leuwiliang, PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor, serta elemen masyarakat setempat.

Namun sangat disayangkan, pemilik usaha pengolahan emas ilegal tersebut tidak hadir di lokasi. Pihak pengelola hanya diwakili oleh para pekerja saat proses penyegelan berlangsung.
Menanggapi ketidakhadiran pemilik usaha, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan (Gakkum) DLH Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menegaskan bahwa sanksi tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi pasti diberikan. Apabila tidak diindahkan atau tidak ditaati, maka sanksi akan ditingkatkan dengan pemberatan sesuai aturan,” ujar Nita kepada awak media, Senin (6/1/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Sementara itu, WR Petilawan menyampaikan bahwa kegiatan penyegelan gudang pengolahan emas ilegal tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan pemilik usaha lain di sekitar lokasi, termasuk peternakan sapi, agar segera mengurus perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami dari pemerintah kecamatan hadir sebagai pendamping. Kami juga melibatkan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT dan RW. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik,” singkatnya kepada awak media.
Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.
Redaksi
