Warung Sembako Penjual Rokok Tanpa Cukai di Pamoyanan Kota Bogor Terkesan Kebal Hukum
Bogor,NewsFakta.com-Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius di indonesia saat ini terutama di Kota Bogor Jawa Barat.
Berawal dari informasi masyarakat yang khawat dengan aksi penjualan rokok ilegal di sebuah warung sembako yang berlokasi di Pamoyanan,Kecamatan Bogor Selatan,Kota Bogor.
Diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dengan bebas, menjual rokok ilegal dan terang-terangan seakan kebal hukum,
Berdasarkan informasi yang di himpun newsfakta.com,dari salah satu warga sekitar yang engan di sebutkan namanya menyebutkan bahwa warung milik Edwin sudah pernah di tangkap pihak Kepolisian.
“Iya itu warung milik bang Edwin yang jual roko murah,bahkan pernah di tangkep juga sama polisi tapi gak lama jualan lagi”Unjarnya.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik warung yang bernama Edwin menjelaskan bahwa ia mendapatkan pasokan roko tanpa cukai dari seles.
“Sy mendapatkan pasokan roko dari seles itupun seminggu sekali,klo gak salah sekarang lagi susah”Jelasnya,Senin 22 Juni 2026.
Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerjunkan tim guna mengecek ke warung-warung kelontong hingga e-commerce untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Purbaya juga meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal untuk segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah, kita akan cek. Teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers.
Selain itu, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor.
Purbaya menegaskan, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.
Dapat diketahui,Dalam pasal 55 UU No. 38 Tahun 2007, pelaku penjual dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Red/Tim
