Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Penjual Sianida, Diduga Untuk Penambang Emas Ilegal
Jakarta,NewsFakta.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya dengan menyita belasan ton sianida ilegal. Sebanyak 362 drum atau setara 18,1 ton sodium sianida diamankan petugas dari tiga lokasi penyimpanan yang berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Operasi senilai miliaran rupiah ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap peredaran zat beracun yang dipasok tanpa izin resmi dari luar negeri. Komoditas berbahaya tersebut ditengarai masuk secara ilegal dari Tiongkok untuk didistribusikan ke sektor pertambangan rakyat yang tidak berizin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan zat kimia mematikan tersebut sengaja dialirkan untuk menyuplai kebutuhan para penambang liar. Praktik distribusi ini berjalan sepenuhnya di luar mekanisme pengawasan ketat yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima RRI, Rabu 1 Juli 2026.
Brigjen Pol Ade Safri menambahkan total nilai taksiran dari keseluruhan barang bukti yang disita oleh penyidik di lapangan mencapai lebih dari 14 miliar rupiah. Selain menyita ratusan drum sianida, pihak kepolisian juga telah resmi menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka utama dalam rantai distribusi gelap ini.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000,” ujarnya.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial S dan DW tersebut mengoperasikan jalur distribusi yang berbeda untuk menyuplai bahan kimia beracun ke beberapa pulau besar di Indonesia. Tersangka S diketahui menyasar wilayah Sumatera Barat, sementara tersangka DW memasok komoditas ilegal tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan hingga Kalimantan Tengah.
Penyidik kini masih terus mendalami jalur masuk barang serta mendeteksi potensi adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan zat kimia berbahaya tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Redaksi Hermawandi
