Penjual Obat Keras di Terminal Laladon Kembali Beroperasi: KDM Janji Berikan Hadiah Bila Warga Melaporkan
Bogor,NewsFakta.com-Obat keras golongan G jenis Tramadol dan Heximer diduga kembali beredar dan menjadi sorotan publik. Meskipun pernah digerebek oleh Aparat kepolisian, namun transaksi jual beli obat terlarang berjalan aktif di dalam Terminal Laladon,Rabu 5 Agustus 2026
Dalam hal itu,salah satu pedang yang engan di sebutkan namanya mengaku resah setelah menyaksikan transaksi penjualan obat golongan G yang berlangsung tersebut.
“Beberapa bulan yang lalu pernah di grebek aparat Kepolisian Polsek Dramaga , tapi kok sekarang buka lagi dan pembelinya kebanyakan anak remaja”,Ucapnya Rabu 5 Agustus 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber,penjualan obat terlarang diduga di kelolah oleh seseorang berinisial ‘JWR’ yang memiliki beberapa tempat penjual obat daftar g di Wilayah Babupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menyiapkan hadiah bagi warga yang mengungkap peredaran tramadol dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Jawa Barat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekan peredaran narkotika, obat keras tanpa izin, serta minuman keras ilegal yang dinilai semakin marak, termasuk diperjualbelikan di warung-warung tanpa izin.
KDM mengajak warga melaporkan temuan tersebut kepada aparat berwenang maupun melalui unggahan di media sosial. Ia menegaskan masyarakat yang aktif melaporkan akan diberikan hadiah.
“Kami sampaikan ya sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar siapa yang bisa memposting, menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah juga. Ayo kita ramaikan media sosial dengan menayangkan orang-orang yang berjualan di Jabar dan merusak moral anak-anak Jabar,” tutur Dedi Mulyadi, dikutip Senin 3 Agustus 2026.
Perlu juga diketahui, penjualan obat keras daftar G tanpa izin atau resep dokter melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui ketentuan lama di UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009), selebihnya menjelaskan di pasal 435 yang mengatur tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin edar, dengan ancaman pidana.
Masyarakat berharap kepada APH Polsek Ciomas Dan Polres Bogor dapat menindak pelaku pengedaran obat keras tersebut supaya tidak merusak generasi muda terutama anak yang masih di usia sekolah.
Redaksi HRS
