Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 2 Pelaku,Penyuntik Gas Elpiji 3Kg Di Jakarta Barat
JAKARTA,NEWSFAKTA.COM-Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi dengan total keuntungan mencapai Rp 350 juta,Polisi menangkap dua tersangka inisial EBS dan RD.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan EBS dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dan Medan Satria, Kota Bekasi. Dia mengatakan dua tempat itu digunakan para pelaku untuk melakukan pengoplosan gas.
“Di mana di 2 tempat ini, telah diduga berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat telah terjadi penyimpangan ataupun dugaan penyalahgunaan, yaitu di mana para pelaku telah memindahkan isi dari gas elpiji, yaitu dari yang gas elpiji tabungnya yang berukuran yang ataupun berisikan sebanyak 3 kg dan merupakan tabung gas yang bersubsidi, kemudian dipindahkan isi dari gas tersebut ke tabung gas yang berisi 12 kg, dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga non subsidi,” kata AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Dia mengatakan tersangka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Pemindahan dilakukan dengan membuat suhu tabung menjadi dingin menggunakan es batu.
“Cara dari para tersangka ini untuk memindahkan isi gas tersebut, yaitu dengan tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg ditaruh dalam keadaan kosong dalam posisi dijejerkan, kemudian pada bagian atas dari tabung 12 kilo ini diberikan batu es ataupun es batu,” ungkapnya.
“Nah es batu ini dimaksudkan agar membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut. Kemudian setelah itu tabung gas elpiji yang isi 3 kg yang merupakan tabung gas yang subsidi ini, ditaruh di dalam posisi terbalik, kemudian sehingga tabung yang dari 3 kg berhadapan langsung dengan tabung yang ukuran 12 kg,” tambahnya.
Dia mengatakan para tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar 4 bulan. Mereka memasarkan gas elpiji hasil pengoplosan itu ke warung-warung di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi.
“Nah kemudian setelah itu para tersangka ini sudah melakukan usahanya sekitar kurang lebih 4 bulan, dan tabung-tabung tersebut diedarkan di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan juga di wilayah Kota Bekasi, ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka mampu meraup keuntungan mencapai Rp 350 juta. Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Dan apabila kita hitung kerugiannya, apabila dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, si tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp 300-350 juta,” ujarnya.