Di Bulan Suci Ramadhan Peredaran Obat Tramadol Di Benda Sukabumi Laris Tak Tersentuh Hukum
BOGOR (NF) || Adanya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dengan adanya perbedaan obat keras tersebut tanpa Izin Edar seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya. Rabu, (03/04/2024).
Saat awak media menyambangi Penjual obat keras tersebut hanya di dapatkan rumah gubuk dan dikelilingi rerumputan liar. Adapun didapati banyaknya muda Mudi bahkan tidak sedikit wanita yang sudah berumur sampai anak di bawah umur menjajakan ke warung Tersebut. Diduga warung obat tersebut dimiliki oleh seorang perempuan yang biasa disapa “Bunda”.

Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro Saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger seluler dirinya mengatakan,” Baik Akan saya teruskan ke kapolsek untuk ditindak, terima kasih untuk informasinya.” Singkatnya
Lebih lanjut di katakan Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro, “Kalo pun benar adanya penjualan Obat-obatan keras di wilayah tersebut, saya tidak akan segan-segan untuk menindak keras. Memang saya sudah banyak dengar terkait adanya penjualan Obat-obatan tersebut saya pastikan akan secepatnya kita tindak. Siapapun yang membekingi, maupun itu oknum saya akan tindak tegas.” Tutupnya
Perlu diketahui awak media sudah sempat konfirmasi kepada Polsek Cicurug, disekitar adanya toko obat yang menjual obat jenis Tramadol dan Excimer. Namun sangat disayangkan hasil konfirmasi kepada Kapolsek Cicurug Kompol M. Simangunsong, SH. MH. tidak mendapatkan respon positif terkait peredaran obat tersebut.
Undang undang kesehatan telah jelas mengatur Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Red
