Pengelola SPBU Ciampea Udik Main Mata Dengan Oknum Pemain BBM
Bogor(NF)- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) 3416615 Jl. Raya Cikampak, Ciampea Udik, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di duga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.Pihak SPBU bekerjasama dengan pembeli dan sudah berlangsung lama.Dengan modus operandi untuk menyiasatinya,Motor atau mobil yang sudah di isi di sedot di alihkan ke jerijen dan mengisi kembali ke SPBU Tersebut
Awak media menemukan lokasi Penyedotan yang tidak jauh dari SPBU yang biasa kendaraan mobil atau motor yang sudah mengisi di alihakan ke jerijen untuk di jual kembali ke beberapa lokasi Desa yang Berbeda
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.Yang dimana setiap yang berani melawan peraturan tersebut di denda kurang lebih Rp. 60 Miliar dan kurungan Badan selama 6 Tahun
Menanggapi hal tersebut Irto Ginting Corporate Secretary SH S&C PT Pertamina Patra Niaga yang mengatur bidang hukum dan tata kelola perusahaan.Akan menindak sesuai aturan per undang undangan tanpa tembang pilih, dan akan menjerat sesuai dengan hukum bagi para pelakunya.” Kami akan berikan sanksi berat, dari sanksi secara administrasi sampai dengan pemutusan hubungan usaha.”Tegasnya pada awak media melalui whatsapp pribadinya
Red