Terkuak Sindikat Pencuri Kabel PT Telkom di Depan Polsek Citeureup,Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota
Bogor,NewsFakta.com-Aparat Kepolisian Polda Jawa Barat, diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dari TNI Polri.
Dikhawatirkan,jika dibiarkan dapat menghilangkan aset dan menyebabkan kerugian negara, serta merusak sarana jalan umum.
newsfakta.com menemukan adanya mobil truk yang sedang melakukan penarikan kabel bawah tanah milik telkom di Jl Mayor Oking Jaya Atmaja Karang Asem Barat,Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Tempatnya Depan kantor Polsek Citeureup Arah Sirkuit Sentul,Kamis 16 April 2026 pukul 01,50.
Terpantau Para pekerja melakukan beberapa tugas seperti menggali,dan ada juga yang menggunakan mobil truck diduga untuk menarik sebuah kabel.
Ditemui di lokasi tentang legalitas pekerjaan yang sedang dilakukan, seorang yang mengaku sebagai orang lapangan bernama Ardiyanto, Didampingi oleh oknum anggota Korem Cikarang Bernama David menyampaikan,bahwa pekerjaan pengambilan kabel tembaga milik Telkom tidak memiliki izin.
“udah gak usah tanya pt kita gak ada izin nodin atau simlok,yang penting lingkungan aman sam sama tau kita orang lapangan”Ucap Adrinyanto.
Perlu diketahui,Pelaku pencurian aset negara seperti kabel bawah tanah milik PT Telkom dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan adanya kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak sarana umum,Diminta Kepolisian Polda Jawa Barat Segera mengusut tuntas.
Red/Wandi
