Sebuah Warung Nasi di Bogor Selatan Menjual Bebas Roko Tanpa Cukai
Kota Bogor,NewsFakta.com-Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di Kota Bogor. Hasil investigasi media NewsFakta.com mendapati sebuah warung nasi di Jalan dekeng tepat di depan proyek perumahan royal tajur, Kecamatan Bogor Selatan,Kota Bogor.menjual rokok non-cukai secara terbuka tanpa upaya penyamaran, Jumat (14/08/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai dipajang bebas di etalase warung. Beberapa merek yang ditemukan di antaranya geboy,dubai, serta merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh negara.
Rokok-rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal bercukai. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai iklim persaingan usaha yang sehat serta membuka ruang maraknya peredaran barang ilegal di tingkat akar rumput.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik warung yang diketahui bernama ibu Yanti secara terbuka mengakui bahwa rokok yang dijualnya tidak memiliki pita cukai. Ia menyebut rokok tersebut diperoleh dari seseorang yang mengantarkan langsung ke warung menggunakan sepeda motor.Jumat 14/08/2026
“Memang nggak ada cukainya. Ada yang ngirim ke sini pakai motor. Nggak banyak, paling satu atau dua slop sesuai apa yang di pesan,” ujarnya.
Ibu Yanti juga mengungkapkan bahwa alasan menjual rokok ilegal dilatarbelakangi faktor ekonomi karena sebagai besar pembelinya pekerja proyek.
“Pembelinya juga pekerja proyek perumahan,lumayan bisa menghemat biaya klo beli roko resmi bisa 2 kali lipat”Ucapnya
Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bogor. Pengiriman rokok non-cukai secara rutin langsung ke warung mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terorganisir dan masih leluasa beroperasi.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda dengan nilai berlipat dari kerugian negara.
Redaksi Hermawandi
