Sebuah Toko Material di Sukamakmur,Menjual BBM Bersubsidi Jenis Solar Dan Pertalite Polisi di Minta Tindaklanjuti
Bogor,NewsFakta.com-Sebuah Toko Bahan Bangunan di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor,milik Adm diduga kuat telah menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Petralite kepada masyarakat, padahal BBM tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan angkutan umum dan kelompok tani atau nelayan.
Berdasarkan informasi yang di himpun newsfakta.com,Toko yang menjual bahan bahan bangunan.melakukan penimbun serta menjul kembali BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Dilokasi newsfakta.com mengali informasi kepada para pekerja,menanyakan brp harga solat dan brp harga pertalite,serta mendapatkan BBM bersubsidi dari mana dan sudah berapa lama tanya newsfakta.com.
“Harga solar 11.000 Untuk Petralite 13.000 perliter pak,sy hanya kerja jaga saja pak pemiliknya di jakarta pak namanya pak adam,dan itu kknya yang di foto anggota TNI”Jelasnya.
Masih di lokasi yang sama,salah satu pekerja Menelpon pemilik toko matrial,dan memberikan handphonenya kepada awak media karna pemilik ingin berbicara ucap salah satu pekerja.
Melalui Telepon seluler Adam yang mengaku dirinya sebagai anto,dengan nada tinggi menerangkan.
“Sy anto,ini dengan siapa dan dimana kantor medianya,sy mau lapor ke KDM,sy menjual solar dan petralite untuk membantu masyarakat,klo saya tidak boleh menjual BBM Subsidi yang lain juga dong sesukamur bapak tutup” Terang Adam Melalui Telepon Seluler.
Praktik jual beli solar Bersubsidi di kecamatan sukamakmur tersebut terdapat Potensi Pelanggaran Hukum.Tindakan tersebut jelas melanggar aturan pemanfaatan BBM bersubsidi, kalau kita Mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, disebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, Lanjutnya perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual Eceran BBM, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi hanya untuk peruntukannya secara langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Menyikapi hal tersebut publik berharap pihak nerwenang diminta bertindak tanpa pandang bulu.
