Penjual Roko Ilegal Intimadasi,NewsFakta.com Oleh Oknum Wartawan Yang di Bayarnya
Bogor,NewsFakta.com-Dunia jurnalis kembali tercoreng oleh ulah oknum wartawan yang diduga menerima upeti dari pedang roko ilegal di wilyah Rancamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Melalui telepon seluler INS oknum wartawan di sebuah media online menghubungi redaksi newsfakta.com terkait berita yang di tayangkan dengan judul”Merasa Kebal Hukum Warung Sembako Di Rancamaya Menjual Bebas Roko Tanpa Cukai”.
“Udah Atuh Bang Jagan Di Gecek Terus Bang” Ucapnya,Rabu 27 Mei 2026.
Sebelumnya,melalui telepon seluler DI menjelaskan bahwa iya membenarkan menjual roko tanpa cukai bahkan menjelaskan sudah membayar uang Rp 500,000 kepada oknum ins selaku oknum wartawan
“Iya pak saya masih jualan,waktu itu juga ada isn ke warung minta yang 500 saya kasih”Jelas Dedi,Selasa 26 Mei 2026.
Perlu diketahui,menghalangi kegiatan jurnalis atau pers merupakan tindak pidana yang melanggar hukum di Indonesia.
Aturan ini ditegaskan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipenjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tindakan oknum wartawan tersebut dinilai mencederai integritas profesi jurnalis. Wartawan seharusnya menjunjung tinggi prinsip netralitas, independensi, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Red/Her
