Polsek Cibinong Berhasil Amankan Pelaku Diduga Pencurian Gerobak Cilok
Bogor,NewsFakta.com-Polsek Cibinong menerima 2 (dua) orang laki – laki diduga pelaku pencurian gerobak, yang diamankan warga masyarakat di Kp. Tarikolot Kelurahan Nanggewer kec. Cibinong kab. Bogor.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan, bahwa pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 15.30 wib, di Perum Puri Nirwana 1 Cibinong Kelurahan Pabuaran Mekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, telah diamankan oleh warga, 2 (dua) orang laki – laki diduga pelaku pencurian 1 (satu) buah gerobak dorong untuk berjualan cilok, bahan alumunium dan memiliki merk dagang kabayan milik korban Sdr. RS, yang dilakukan oleh pelaku Sdr. MM (21 tahun).
Dijelaskan, awalnya pada tanggal 23 Januari 2025, Sdr. MM melamar kerja di mess karyawan cilok kabahyan milik Sdr. R di Nanggewer, setelah diterima kerja selanjutnya Sdr. MM di kuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan dan diharuskan menyetorkan hasil penjualannya, namun Sdr. MM malah menjual gerobak tersebut kpd sdr. A sebesar 450.000,- dengan bantuan dari teman pelaku yang bernama F (16 tahun), yang meminjamkan Hp untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Kemudian oleh Sdr. A gerobak tersebut hendak dijual kembali melalui Facebook namun diketahui oleh korban Sdr. R, selanjutnya hal tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan cara Sdr. R menebus gerobak tersebut sebesar 300 ribu rupiah.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 04.00 wib, pelaku Sdr. MM mendatangi mess karyawan dan mengambil sebuah gerobak milik sdr. R dan pada siang harinya, Sdr. MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada Sdr. A seharga 700 ribu rupiah dengan bantuan Sdr. F yang meminjamkan HP untuk berkomunikasi antara Sdr. MM dengan Sdr. A serta mendampingi Sdr. MM ketika transaksi dilakukan, akan tetapi secara diam – diam Sdr. A menghubungi Sdr. R dan bersama – sama menjebak Sdr. MM di dekat Mushola Perum Puri Nirwana 1 Cibinong, untuk melakukan COD gerobak tersebut. Dan setelah korban Rama dan saksi sdr. A bertemu dengan Sdr. MM, korban dan saksi mengamankan pelaku bersama temannya Fairus beserta barang bukti 1 buah gerobak dorong. Selanjutnya pelaku berikut BB di amankan di Polsek Cibinong.
Pihak Kepolisian mendapatkan identitas terduga pelaku adalah,
- MM, Bogor 29 Mei 2003, Islam, Tidak Bekerja, Alamat : Komplek Dit Bekang AD, Kel /Kec. Cibinong Kab. Bogor.
- MFAS, Bogor, 14 Desember 2007, Islam, Pelajar, Alamat : Jl. Dharmais, Desa Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor.
Sampai berita ini diturunkan, di mana selanjutnya telah dilakukan mediasi antara pelaku dengan korban, dan dalam hal ini korban Sdr. R memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ditingkat Polsek tidak sampai ke tingkat pengadilan, sehubungan salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur. Selanjutnya gerobak tersebut dikembalikan kepada korban, situasi aman kondusif.
Redaksi Hermawandi