POLDA JABAR BONGKAR JARINGAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI LEUWILIANG, PRODUKSI CAPAI KILOGRAM PER BULAN
Bandung,NewsFakta.com-Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Aktivitas tersebut diketahui berlangsung tanpa izin resmi dan melibatkan proses penambangan hingga pengolahan material mengandung emas.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menemukan bahwa pelaku menjalankan operasi secara terstruktur, mulai dari pengambilan material hingga distribusi hasil tambang melalui jalur tertentu.
Dari hasil penyelidikan, produksi emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai 2 hingga 3 kilogram setiap bulan.
Selain melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan, aktivitas ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran tanah dan air akibat metode pengolahan yang tidak sesuai standar.
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
Penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus rantai distribusi hasil tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
