Peras Penjual Rokok Rp 60 Juta, 8 Petugas Bea Cukai Gadungan Diciduk
Jawa Barat,NewsFakta.com-Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap delapan orang tersangka kasus penipuan serta ancaman dengan modus mengatasnamakan petugas Bea Cukai dan wartawan gadungan, Kamis (30/4/2026). Dalam aksinya, para pelaku berhasil memeras korban dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat kedelapan pelaku masing-masing berinisial RS, AAS, AS, AHS, DR, dan T yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai sementara pelaku lainnya berinisial A. Pelaku A mengaku sebagai wartawan media Reskrim menjalankan aksinya dengan menyasar korban yang diduga sebagai penjual rokok ilegal.
Mereka melakukan pertemuan di Stasiun Tasikmalaya dengan korban bernama Mochamad Aris Kurniawan, warga asal Malang, Jawa Timur dan berpura-pura hendak membeli rokok ilegal tersebut.
”Setelah menjebak korban, para pelaku bermodus melakukan operasi penindakan rokok ilegal dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Tasikmalaya guna proses pemeriksaan,” kata Andi.
Namun di tengah perjalanan, lanjut Andi, korban justru diperas untuk menyerahkan sejumlah uang dan ditakut-takuti hingga diancam akan membawa kasus tersebut untuk diproses secara hukum oleh para pelaku.
“Karena merasa takut, korban pun menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku agar tidak diproses secara hukum. Kemudian korban diturunkan di tengah perjalanan dan para pelaku langsung melarikan diri,” lanjut Andi.
Rokok Ilegal Didorong Legal dengan Skema Cukai Baru
Andi mengatakan, dalam hasil penyelidikan selain mengamankan kedelapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti atribut rompi bertuliskan Bea Cukai, dua unit mobil hingga surat-surat dokumen palsu mengatasnamakan Bea Cukai.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Yudi Hendrawan memastikan kedelapan tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dan bukan petugas dari institusi Bea Cukai mana pun.
”Semua barang bukti dan dokumen yang dikumpulkan oleh penyidik bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, jadi dapat dipastikan itu palsu,” kata Yudi.
Redaksi Hermawandi
