Peredaran Roko Ilegal Kian Menjamur di Desa Cipicung :Penjual Mengaku di Lindungi APH?
Bogor,NewsFakta.com-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor makin merajalela,Seperti di Kecamatan Cijeruk, Desa Cipicung salah satunya, penjual hingga pemasok rokok non cukai ini bebas beroperasi bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan oknum aparat penegak hukum,Sabtu 9 Mei 2026.

“saya memang menjual roko ilegal bahkan saya pajang perlu di sembunyikan tidak seperti yang lain harus di sembunyikan,bahkan diketahui oleh Babinsa Babinmas,jadi untuk apa saya sembunyikan” Ucap Atok Salah satu penjual roko tanpa cukai,9/5.
Lebih lanjut atok menjelaskan bahwa hampir semua warung di Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor menjual roko tanpa cukai.

“hampir semua warung di sini menjual roko tanpa cukai pak,seperti warung ibu Ida itu,kalo tidak ada seles ke sini saya beli ke warung ibu Ida”Jelasnya,Sabtu 9 Mei 2026.
Rokok ilegal itu sangat mudah di beli di warung-warung terdekat di wilayah,Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk dan sekitarnya yang sejak lama menjamur.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media dari para pemilik warung yang menjual roko tanpa cukai,Pemasok roko paling besar di Desa Cibalung,Kecamatan Cijeruk Bernama Muhazir.
“ada pemasok roko paling besar namanya muhazir dia tinggal di Desa Cibalung,silahkan saja cek ke rumahnya di Cibalung pak,Unjarnya.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.
Hingga Berita ini di tayangkan publik menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Seperti Bea Cukai Kanwil Bogor.
Red/RST
