Aktivitas Pertambangan Galian C Di Desa Cisarua,Kecamatan Nanggung Beroperasi Leluasa : PT JA Punya Ijin Lengkap?
Bogor,NewsFakta.com-Aktivitas tambang galian C yang dimiliki perusahaan JA diduga tidak memiliki ijin lengkap beroperasi dengan leluasa lakukan pengerukan material alam yang berdampak pada rusaknya kawasan hutan dan lingkungan sekitar .
Yang mana galian C tersebut berlokasi diwilayah desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Berdasarkan hasil pantauan dilapangan nampak terlihat adanya pengerusakan alam oleh alat berat jenis excavator dan beberapa mobil Dumptruck untuk mengangkut bahan material alam hingga sampai saat ini, Kamis (07/05/2026) .
Adapun dilokasi beroperasi alat berat yang kemungkinan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, serta beberapa dump truck yang mengangkut hasil galian untuk dibawa ke tempat penampungan diwilayah Leuwiliang .
Ketika dilakukan upaya konfirmasi kelokasi awak media bertemu dengan salah seorang yang didelegasikan oleh perusahaan (JA) Jaya Abadi yaitu Heri, Ia mengatakan bahwa bahan material alam hasil galian C ini akan di bawa ke gudang yang berada diwilayah Leuwiliang .
“Material alam nya di angkut di mobil Dumptruck untuk dibawa ke pabrik di daerah Leuwiliang, gudang stock file pabrik disitu semua dekat rumahnya karena tempatnya memadai” Katanya
Adapun sebagai penanggung jawab aktivitas tersebut, Heri menyebut bahwa pemilik galian C ini punya H badru PT JA yang mana sudah memiliki Ijin lingkungan disini .
“Ini punya nya H Badru PT JA ijin lingkungan nya disini, Kalau H Ade dicilawang cipager golok sakti samping asrama, Karena untuk aktivitas galian C hanya H Badru saja yang bisa melakukan pertambangan galian C dikabupaten bogor karena keluarga besar kalau yang lain tidak bisa , semua sudah di koordinasikan sampai tingkat kementrian juga bapa mah” Ungkapnya .
Pertambangan galian C tanpa izin lengkap tersebut masih terus berlangsung hingga sampai saat ini, Walaupun Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Polisi Pamong Praja (POL PP) Serta Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan penyegelan di beberapa wilayah dikabupaten Bogor .
Namun lain hal tambang galian C yang dimiliki H Badru, dilokasi excavator mengeruk bahan material alam beroperasi dengan leluasa seolah memiliki backing kuat dan kebal terhadap hukum serta tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda) maupun surat edaran Gubernur Jawa Barat Perihal penutupan sementara aktivitas tambang galian C .
Sesuai dengan regulasi maupun peraturan daerah bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan lengkap karena
aktivitas galian C sangat berpotensi melakukan perluasan pengerusakan lingkungan jika tidak dikelola secara ketat dan berkelanjutan.
Juga penentuan lokasi tambang galian C perlu melalui kajian komprehensif, terutama untuk menghindari kawasan hutan, sempadan sungai, serta wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi dan banyak kajian yang harus dipertimbangkan
Berdasarkan informasi hingga tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap tambang galian C ilegal dan tambang yang tidak mematuhi aturan lingkungan, terutama setelah adanya evaluasi terhadap dampak kerusakan lingkungan, infrastruktur maupun keselamatan warga .
Penghentian Galian C Sementara di Bogor Oleh Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran, yang mana menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Bogor,
Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait.
Red*Raka Bayu
