Pemilik Pengolahan Emas di Desa Kalong1,Sebut Kombes SN Pemilik Usaha Sebenarnya
Bogor,NewsFakta.com-Pemilik pengolahan emas hasil tambang ilegal yang berlokasi di Desa Kalong1,Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor,menyebutkan bahwa pemilik usaha pengolahan emas itu Oknum Brimob Berpangkat Kombes. Senin 3 Agustus 2026
“Sebetulnya pemiliknya pak eman dan Kombes SN Brimob,sy hanya pemilik tempat saja a”.Ucap Fino
Lebih lanjut,fino menyampaikan bahwa dirinya di panggil oleh kanit Polsek Nanggung dan memberitahukan bahwa ada team dari satnarkoba Polres Bogor.menanyakanya dirinya terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kemarin saya di panggil kanit Polsek Nanggung terkait penyalahgunaan narkoba,lalu saya jelaskan tadi malam Haji Bule Bawa sabu ke rumah dengan dua temennya tapi sy gak ikut make”Ucapnya.Minggu 2 Agustus 2026
Diketahui pada bulan April 2026,Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik tambang emas ilegal di wilayah Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, pada Maret hingga April 2026. Total ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat yang melibatkan proses penambangan hingga penjualan emas ilegal dengan keuntungan miliaran rupiah per bulan.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di lingkungan sekitar guna mencegah kerusakan lingkungan serta tindak pidana.
Dapat diketahui,melakukan penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Hingga berita ini di tayangkan newsfakta.com masih melakukan klarifikasi serta konfirmasi kepada pihak terkait dan meminta Kapolri Dapat segera menindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Redaksi HRI
