Kominfo Panggil Indosat Terkait Pencurian Data NIK Oleh Karyawan Nusapro Yang Di Tanggani Polresta Bogor Kota
KOTA BOGOR,NEWSFAKTA.COM-Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan kasus pencurian data pribadi di Bogor yang menyeret operator Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH), berpangkal dari kesalahan agen perusahaan.
“Indosat sudah menjelaskan kepada kami [Kominfo] ini kelakuan agennya,” jelas Budi Arie saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan bahwa Indosat selaku operator telekomunikasi yang berkait kerja sama dealership dengan agen telah berjanji melakukan upaya hukum. Kominfo, mewakili negara, dalam kasus ini tetap mendorong langkah serius dalam perlindungan data pribadi.
“Indosat harus memutuskan hubungan dengan dealership itu, misalnya gini, ada mitra satu bank, salah bukan banknya salah, begitu,” terang Budi Arie.
Pekan lalu Polresta Bogor memastikan pengusutan kasus pencurian data warganya berlangsung hingga pemeriksaan direksi Indosat. Pencurian dilakukan via data kartu SIM.
Dari pemanggilan sejumlah direksi didapat keterangan guna membuat terang perkara, terang terang Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dilansir dari keterangan resmi Polri.
“Panggilan sudah kita tujukan ke direksi,” kata Aji Sabtu (7/9/2024).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor mengungkapkan kedua pelaku berinisial P (23 tahun) dan L (51 tahun) bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada, yang bekerja sama dengan provider untuk menjualkan simcard dengan target 4.000 kartu per bulan.
Para pelaku hanya mampu menjual sim card secara riil 500 hingga 1.000 keping sebulan. “Untuk memenuhi target, pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome,” ujar Bismo.
Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan simcard baru ke dalam ponsel. Setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK. “Data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi.Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” kata dia.
Satu pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 simcard dengan cara ilegal.
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku yang beraksi di wilayah Kayumanis, Kota Bogor berkoordinasi dengan PT Nusa Pro yang ada di Jakarta.
Aplikasi Handsome yang sebelumnya digunakan pelaku pun tidak dapat beroperasi, diduga dikendalikan dari jarak jauh. “Kami akan melakukan panggilan kepada pihak yang berkolaborasi terhadap dua tersangka ini. Kami sudah memasang police line di TKP Kota Bogor,” kata Bismo.
Barang bukti yang disita oleh polisi dari kantor pelaku antara lain komputer, monitor, CPU, puluhan ribu kartu sim dan voucher provider, dan 200 simcard sudah teregistrasi dengan data hasil kejahatan siber.
Kedua pelaku dijerat Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang Kependudukan adalah enam tahun penjara, sementara untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah lima tahun penjara,” kata Bismo.
Redaksi
