Kian Marak Warung Yang Diduga Menjual Obat Ilegal Di Cileungsi Bogor
Bogor,NewsFakta.com-Awak media menemukan sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat daftar golongan g jenis Tramadol,Berlokasi di Jl Raya Cileungsi Jonggol, Kampung Sawah RT 06 RW 02 Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor,Senin 9 Desember 2024.
Saat awak media hendak mengkonfirmasi kepada penjaga toko kosmetik yang diduga menjual bebes obat daftar golongan g,namun didalam toko tidak ada orang satupun,hanya ada 1 orang yang sedang menunggu hendak membeli obat keras tersebut.
Masih dilokasi yang sama awak media mencoba menanyakan kepada penjaga warteg yang berdampingan dengan toko yang diduga menjual obat secerah bebas itu, menanyakan apakah melihat penjaga toko kosmetik itu,dan orang yang berbeda di dalam warteg tidak menjawab pertanyaan awak media.Senin 9 Desember 2024.
Dilokasi yang berbeda awak media menanyakan kepada warga yang berada di sekitar toko kosmetik yang tidak mau di sebutkan namanya, menjelaskan.
“Katanya sih itu toko penjual obat gitu pak,biasanya pembelinya kalangan remaja,klo tidak salahitu toko Aceh di sini menyebutnya”jawabnya.
Kurangnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan daftar -G Oleh APH dan instansi terkait Seperti BPOM,khususnya akan menimbulkan permasalahan dan dapat terus menjamur di wilayah hukum Polsek Cileungsi,Polres Bogor.
Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, karena apabila salah penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin, dapat dijerat Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(AD/Team)