Kapolres Cimahi AKBP Dr.Tri Suhartanto Akan Menindak Tegas Penjual Obat Tramadol Di Jl Raja Mandala
Bandung Barat,NewsFakta.com-Peredaran obat keras daftar G di Wilayah Hukum Polres Cimahi sepertinya akan menjadi pekerjaan Extra untuk Kapolres Cimahi AKBP Dr.Tri Suhartanto pasalnya peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin tersebut makin hari makin menjamur salah satunya warung yang berlokasi di Jl Raja Mandala.
Saat awak media newsfakta.com konfirmasi kepada Kapolres Cimahi terkait adanya transaksi jual beli obat keras secara bebas di Jl Raja Mandala melalui telepon selulernya,24-01-2025.
“Baik Terimakasih Atas Informasinya,Saya Sampaikan Ke Kasat Narkoba untuk di tindak lanjuti”,Jawab Kapolres Cimahi,24-01-2025.
Untuk diketahui, Obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk = berbahaya) termasuk juga psikotropika untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan hanya dapat dibeli di apotek atau rumah sakit
Obat-obatan Daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substance) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengkonsumsi Narkoba.(NF Bandung)