Terkuak DDN Bandar Roko Tanpa Cukai di Sukabumi Sudah Lama Beroperasi
Sukabumi,NewsFakta.com-Sebuah Rumah di Perumahan Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat bandar rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung beberapa waktu dan berpotensi merugikan negara dan konsumen.
Tindakan ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena kualitas dan keamanan produknya tidak terjamin dan tidak melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat awak media mencoba menggali informasi, ke rumah yang diketahui bernama DDN di diduga pengedar roko tanpa pita cukai,namun DDN sedang tidak ada di rumah,hanya ada kedua anaknya, lanjut awak media mencoba meminta nomor telepon untuk mengkonfirmasi.Sabtu 18 Juli 2026
“Bapak sedang keluar tidak ada di rumah”Ucapnya
Lebih lanjut,awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telepon seluler,DDN tidak memberikan tanggapan.Sabtu 18 Juli 2026.
Salah satu warga sekitar yang engan di sebutkan namanya membenarkan bahwa DDN penjual roko tanpa pita cukai untuk menyuplai ke warung warung di Sukabumi.
“Betul itu bos roko ilegal pak,klo pagi dia pergi pake mbl untuk kirim roko ke pelangganya,dan dulu juga pernah di tangkep kepolisian tapi sampai sekarang masih berjalan”Ucapnya,Sabtu 18 Juli 2026
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi DDN,untuk dimintai konfirmasi belum berhasil.
Pihak berwenang setempat, dalam hal ini Polres Sukabumi dan Kantor Bea dan Cukai, diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan tindak lanjut untuk mengungkap praktik ilegal ini.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai. Membeli produk ilegal tidak hanya mendukung kegiatan melawan hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri.
Redaksi Hermawandi
