Area Manager Communication,Relations CSR Pertamina Regional Jawa Barat Jelaskan PT Andika Maju Utama Tidak Terdaftar Sebagi Agen LPG Pertamina
Bogor,NewsFakta.com-Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat,Susanto August Satria Melaluli WhatsApp menjelaskan bahwa PT Andika Maju Utama Tidak Terdaftar Sebagai Agen LPG Pertamina Jelasnya,Selasa 2 September 2025.
Sebelumnya awak media merillis berita dengan judul,PT Andika Maju Utama Agen gas non subsidi mebawa tabung gas 12 Kg hasil pengoplosan Gas Rumpin Bogor.
Lebih lanjut dengan adanya pemberitaan oleh NewsFakta.com H JND selaku kuasa hukum PT Andika Maju Utama melayangkan surat somasi Ke Redaksi NewsFakta.com Prihal Berita yang di Rillis oleh NewsFakta.com berita hoax atau berita bohong.
Isi dari somasi menjelaskan bahwa PT Andika Maju Utama Adalah Agen Resmi Pertamina Non Subsidi dilengkapi administrasi yang syah dan penebusan di SPBE yang syah
Diwaktu yang berbeda NewsFakta.com melakuka klarifikasi kepada Pertamina Terkait PT Andika Maju Utama Agen Gas Non Subsidi
Terpisah Susanto August Satria Selaku Area Manager Communication,Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Melalui WhatsApp Menjelaskan,”Perusahan tersebut tidak terdaftar sebagi agen LPG pertamina”,Selasa 2 September 2025.
Atas Informasi yang di sampakin pihak Pertamina mengenai PT Andilka Maju Utama Tidak Terdaftar sebagi agen LPG Pertamina
Diduga PT Andika Maju Utama melanggar UU No. 22 Tahun 2001 adalah Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur seluruh kegiatan usaha minyak dan gas (migas) di Indonesia, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. UU ini bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan migas yang berasaskan ekonomi kerakyatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perlu diketahui Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar).
Hingga berita ini di tayangkan NewsFakta.com masih melakukan klarifikasi pihak terkait
Redaksi Hermawandi
