Redaksi NewsFakta.com Tanggapi Surat Somasi Kuasa Hukum PT Andika Maju Utama:Menyebut Berita News Fakta Berita Hoax Dan Meminta Redaksi Melakukan Permintaan Maaf Secara Online
Bogor,NewsFakta.com-Balasan surat somasi yang diberikan H JND Selaku Kuasa Hukum PT Andika Maju Utama,Terhadap Redaksi NewsFakta.com prihal mobil PT Andika Maju Utama Membawa Tabung Gas 12 Kg Hasil Oplosan Gas Rumpin.
Sebelumnya awak media menemukan mobil PT Andika Maju Utama yang sedang berputar arah di Jl Raya Cinangeng Ciampea Kabupaten Bogor,yang bermuatan 10 Tabung Gas 12 Kg Dan 1 Unit Sepeda motor honda scopy pada hari Rabu 27 Agustus 2025 pukul 02,52.
Dilokasi awak media menanyakan kepada supir dan 1 orang yang mengaku sebagai mekanik motornya kenapa,lalu ko segel tabungnya seperti di siram air panas tanya awak media,Rabu 27 Agustus 2025.
“Mobil baru selesai mogok di Sentul,makanya motor di naikin karna sy capek”Jawab Seorang yang mengaku mekanik.
Lebih lanjut supir yang menjelaskan kepada awak media,”sebentar sy hubungi pengurus,dan betul segal saya yang pasang sendiri”Jelas supir.Rabu 27 Agustus 2025
Masih dilokasi yang sama supir memberikan handphone miliknya kepada awak media bahwa pengurus mau berbicara.

Lanjut awak media berbicara dengan pengurus ms yang juga sebagai pengurus penyutinkan gas di kawasan Bravo Rumpin Bogor meminta untuk berkomunikasi denganya lalu meminta supir untuk melanjutkan perjalanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari supir bahwa gas 12 Kg yang di bawanya dari pengoplos,awak media langsung menghubungi Polsek Ciampea Untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan tetapi supir sudah pergi terlebih dahulu
Dikesempatan lain News Fakta mendapatkan no telepon NR selaku pimpinan PT Andika Maju Utama dan menghubungi untuk meminta hak jawab,atas pemberitaan yang di rilis dengan judul PT Andika Maju Utama Agen Gas Non Subsidi Membawa Tabung Gas 12 Kg Hasil Oplosan Gas Rumpin Bogor
Melalui telepon selulernya NR menjelaskan,”Itu bukan Supir dari kantor saya,dikarenakan mobil saya mogok sy meminta untuk membawanya,berita tersebut tidak sesuai dengan apa yang di beritakan,nanti kuasa hukum saya yang menangani”jawabnya.

Di waktu yang berbeda News Fakta Mencoba untuk konfirmasi dan klarifikasi kepada H JND selaku kuasa hukum PT Andika Maju Utama prihal surat somasi yang menyebutkan bawaha pemberitaan yang di tanyangkan oleh media News Fakta Adalah hoax.
Melalui Telepon selulernya H JND menjawab,”Saudara sudah baca permintaan kami sebagai legal, silahkan kalau tidak mau kita ketemu di pengadilan untuk membuktikan, bukan disini tempatnya untuk berargumen”Jelasnya,Rabu 27 Agustus 2025.
Perlu diketahui,Tugas jurnalistik adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikekang apalagi dilumpuhkan dengan intimidasi dan kekerasan.
Setiap tindakan yang menghalangi kerja pers adalah kejahatan terhadap konstitusi dan demokrasi
Wartawan memiliki perlindungan khusus di bawah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan, dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan adil.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
