Sebuah Rumah di Wilayah Bantar Kemang Bogor Jadi Gudang Penyimpanan Minuman Keras Berbagai Merek
Bogor,NewsFakta.com-Berdasarkan informasi yang di himpun newsfakta.com ada sebuah rumah di wilayah Bantar Kemang,Kecamatan Bogor Timur,Kota Bogor, yang menyimpan berbagi merek minuman keras beralkohol dan minuman oplosan.
Lebih Lanjut,newsfakta.com mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik rumah,yang dijadikan gudang minuman keras berbagi merek.Jumat 29 Mei 2026
Dilokasi,newsfakta.com langsung bertemu salah satu pekerja yang sedang melakukan bongkar muat dus berisikan minuman keras tidak lama Elon pemilik rumah menemui tim awak media.
Lanjut,newsfakta.com menyampaikan adanya informasi di rumah ini ada kegiatan produksi miras oplosan,dan mencoba meminta izin untuk melihat ke dalam namun elon menolak.Jumat 29 Mei 2026.
Menanggapi pertanyaan newsfakta.com,”maaf gak bisa klo untuk melihat ke dalam ini juga baru pulang belanja dari pasar bogor,dan
minuman ini untuk di jual di toko jamu saya di babakan madang”Jawab Elon.Jumat 29 Mei 2026.
Secara hukum, sebuah rumah tidak boleh dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) tanpa izin resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penggunaan bangunan sebagai gudang atau tempat usaha harus sesuai dengan peruntukan lahan (zonasi). Rumah tinggal umumnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan komersial, terutama untuk barang yang diawasi seperti miras. Beberapa peraturan daerah (Perda) secara spesifik melarang peredaran miras di area pemukiman untuk menjaga ketertiban umum.
Berdasarkan aturan kementerian (seperti Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014), minuman beralkohol dengan kadar etanol tertentu wajib disimpan di gudang yang terdaftar dan memenuhi standar keamanan serta pengawasan resmi.
Pelaku usaha yang menyimpan atau menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus, seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dan SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol). Tanpa izin ini, aktivitas penyimpanan tersebut dianggap ilegal dan dapat berujung pada penggerebekan serta penyitaan oleh pihak berwajib.
Berdasarkan hasil investigasi,melalui telepon seluler newsfakta.com mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Bogor Timur AKP Asep Sundana,adanya rumah yang di jadikan gudang minuman keras,
“hatur nuhun informasinya,segera ditindaklanjuti”Jawab AKP Asep Sundana Kapolsek Bogor Timur.Jumat 29/5
Red/RAH
