Polda Banten Berhasil Ringkus Mafia BBM Jenis Solar Dan Pertralite
Banten NewsFakta.com-Polda Banten Berhasil menangkap 15 tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Banten.
Wadireskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku telah melakukan penyalahgunaan selama kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi atau pengangkutan niaga terhadap barang-barang bersubsidi,” katanya, Rabu (31/1/2024).
Dalam kasus tersebut sedikitnya 15 orang sudah ditetapkan tersangka dari 11 kasus yang ditangani polisi.
“BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan bahan bakar penugasan jenis Pertalite sebanyak 11 kasus dan 15 tersangka. Tiga kasus ditangani Polda Banten 8 kasus ditangani Polres jajaran,” jelasnya
Saat ini, kata Wiwin, pihaknya sedang melakukan pendalaman atas atas kasus tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan dari Polda Banten,” cetusnya.
Pada kasus itu Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2.343 liter BBM subsidi solar, 5.471 liter BBM khusus penugasan Pertalite, 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi, pompa, dispenser, jerigen, dispenser pertamini, selang, corong hingga struk pembelian BBM dari SPBU.
Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan cara menggunakan surat rekomendasi dinas terkait (Dinas Pertanian) yang seharusnya peruntukannya adalah diberikan atau didistribusikan kepada petani dan nelayan,” ungkapnya.
Namun, para pelaku kata Wiwin, menyalah gunakan ha tersebut untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
“Tapi para pelaku ini tidak melakukan hal tersebut, sehingga terjadi penyalahgunaan dan diperjual belikan kembali dengan harga yang lebih tinggi,” paparnya.
Wiwin, mengungkapkan, para pelaku mendapatkan selisih dari penjualan sebagai keuntungan yang didapat.
Akibat perbuatannya, para tersangka yakni ES (31), DN (23), SR (30), RJ (32), LR (31). OA (58), NH (52) MK (35), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” Pungkasnya.
Redaksi

