Penjual Obat Keras Jenis Tramadol Di Jl Raja Mandala Bebas Beroperasi
Bandung Barat,NewsFakta.com-Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat,tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat .Kp.Bungur Rt002, RW.009, Mandalasari, Kec. Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, warung berwarna hitam itu di jadikan tempat untuk transaksi jual beli obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer.
Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Cimahi Polda Jabar,sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini semakin marak dan sangat bebas beroperasi.
Sama diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat di hal ini Polres Cimahi agar dapat menindaknya tanpa pandang bulu,obat keras golongan G yang dianggap telah meresahkan, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Excimer tersebut.(Kabiro Bandung)