Penjual Obat Keras Di Kota Bandung,Bebas Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan
Bandung,NewsFakta.com-Hasil pantauan awak media newsfakta.com menemukan penjual obat Daftar Golongan G jenis Tramadol yang secara bebas serta terang-terangan meskipun di bulan Suci Ramadhan.
Dari pantauan awak media kios dengan modus konter HP yang berlokasi di Jl Raya Ujung Berung Kota Bandung banyak di kunjungi pembeli dengan mayoritas remaja ,Rabu 19 Maret 2025.
Dari informasi yang dihimpun newsfakta.com berdasarkan keterangan warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan penjual obat keras tersebut sudah berlangsung lama.
“Itu penjual obat sudah lama pak,heranya meskipun bulan puasa pagi jam 10 sudah buka dan pembelinya anak ABG Semua”Unjarnya,Rabu 19 Maret 2025.
Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepada pengjung kios yang diduga menjual obat keras,habis beli apa dari kios itu.
“Ini A beli TM A”Jawabnya
Perlu di ketahui, obat keras daftar G dalam penggunaan nya harus diawasi dan menggunakan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan nya akan ada efek samping pada kesehatan.
Dan bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun. 2009 dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara
Hinga berita ini ditayangkan awak media masih melakukan klarifikasi kepada Aparat Penegak hukum
Kabiro Bandung Agus