Masih Ada Penjual Obat Keras Secara Bebas Di Gunung Putri Bogor,Meminta Kapolres Bogor Agar Melakukan Penindakan
Bogor,NewsFakta.com-Awak media menemukan adanya transaksi jual beli obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan yang berlokasi di Jl. Raya Gn. Putri cagak, Gn. Putri, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meskipun ancaman pidana menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya hal itu tidak memberikan rasa takut untuk para pengedar obat golongan G tersebut untuk melancarkan usaha illegalnya.
Saat di konfirmasi melalui Whatsapp Seluler yang diduga sebagai bos yang menjual obat keras jenis tramadol betul miliknya,Sabtu 19 April 2025.
“Iya bang itu punya kita,besok kita ktmu aj bang di toko jam 3/4 sore”Jawabnya
Mengedarkan obat keras tanpa izin edar, apapun alasannya tidak benarkan sesuai dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Meminta Kapolres Bogor agar segara melakukan penindakan serta pengejaran terhadap pelaku yang terkesan kembal hukum
Redaksi AS