Kombes Donald Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Tidak Hormat
Jakarta, NewsFakta.com-Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dipecat dari Polri imbas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Pemecatan terhadap polisi yang akrab disapa Kombes Donald Simanjuntak itu diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam.
Jabatan strategis terakhir yang diemban Donald sebelum dipecat yakni sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) di wilayah hukum Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.
Muhammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Kombes Donald.
Donald di-PTDH setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024.”Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba.
Terus Kanitnya juga di-PTDH,” kata Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti sidang KEPP tersebut, Rabu (1/1/2025).
Selain Donald, sidang etik tersebut juga digelar untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo.
Donald Simanjuntak merupakan Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL)1997,Memiliki pengalaman marir yang cemerlang selama mengabdi di Polri.
Redaksi:M Zul