Jadi Sorotan,Remaja di Cibinong Antri Membeli Obat Tramadol Secara Bebas
Bogor,NewsFakta.com-Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol secara bebas di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,menjadi sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum.Kegitan tersebut berlangsung dengan adanya sebuah warung kelontong yang menjual bebas obat keras daftar G Jenis Tramadol.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penjualan obat keras tersebut berlangsung cukup lama,publik mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga dilakukan secara terang-terangan itu bisa terjadi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum,mengingat lokasi berada di wilayah hukum Polsek Cibinong Polres Bogor.
Saat berada di lokasi,awak media menyaksikan beberapa remaja yang sedang melakukan pembelian obat keras secera bebas.
Penjualan obat kategori keras golongan G kerap kali disalah gunakan oleh kalangan remaja dan anak pelajar,efek samping yang dihasilkan saat dikomsumsi membuat halusinasi dan ketergantungan serta dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas di kalangan remaja.
Untuk diketahui, peredaran psikotropika dan obat keras daftar G ‘Gevaarlijk’ atau berbahaya untuk peredarannya sesuai Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan konfirmasi dan menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum .Red/Her
