Jadi Sorotan:Pengolahan Emas Ilegal di Leuwisadeng,Gunakan Bahan Kimia Berbahaya Cemari Lingkungan
Bogor,NewsFakta.com-Praktik pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida masih beroperasi Kp Jambu Leuwisadeng Kabupaten Bogor, meskipun secara hukum aktivitas tersebut adalah ilegal dan merusak lingkungan,2/4/2026.
Fenomena ini seringkali menimbulkan kesan “kebal hukum” akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, serta ketergantungan ekonomi masyarakat setempat.
Penambangan ilegal sulit diberantas karena menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat (faktor kemiskinan) dan seringkali melibatkan aktor lokal yang kuat.
Penambang ilegal menggunakan merkuri (raksa) untuk mengikat emas (amalgamasi) dan sianida untuk pelindian (cyanidation) karena dianggap murah dan cepat.
Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) langsung dibuang ke sungai atau lingkungan, menyebabkan pencemaran air dan tanah yang ekstrem. Paparan merkuri menyebabkan keracunan, gangguan neurologis (tremor), kerusakan otak, dan ginjal pada warga sekitar.
Ketika awak media melakukan konfirmasi kelokasi pemilik usaha sedang tidak ada di tempat,hanya ada beberapa perkerja serta alat penujang kerja untuk mengolah bahan metrial emas yang diduga hasil ilegal mining.
“Bosnya engga ada lagi pulang dulu,ngak bakal kesini,klo bosnya bos ipong”Ucapnya.
Dapet diketahui berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), menambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan konfirmasi terhadap APH dan itansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.Red/RH
