Fasilitasi Diduga PT Petro Muba Ikut Menampung Hasil Kegiatan Ilegal Dan Di Duga Memfasilitasi Angkutan Ilegal Drilling
Faktanews.com| Musi Banyuasin, Diduga Petro Muba sebagai Perusahaan Plat Merah menjadi Beking Angkutan Minyak hasil Illegal Drilling diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 20 Juni 2024.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dilapangan bahwasan nya, bahwa PT Petro Muba yang tugasnya mengangkut minyak bekerjasama dengan Babat Kukui mencakup wilayah Babat Kukui menuju Pertamina Ramba Field, namun fakta dilapangan diduga kendaraan Perusahaan plat merah tersebut turut mengangkut minyak hasil pengeboran illegal yang dihasilkan dari wilayah Kecamatan Sanga Desa , Kecamatan Keluang, wilayah PT Hindoli Kabupaten Musi Banyuasin.
Disinyalir, Terdapat Penyimpangan Tugas dan Arah Perusahaan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang dibekingi oleh sejumlah Oknum yang menguntungkan pribadinya.
Menurut informasi yang beredar, bahwa diduga hasil minyak yang dihasilkan di wilayah Kecamatan Keluang, baik di wilayah Desa Tanjung Dalam, maupun wilayah PT Hindoli harus menggunakan Logo PT Petro Muba agar dimudahkan untuk melintas dan mengangkut Minyak Illegal tersebut.
Menurut informasi dari salah satu narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, bahwa semuanya harus melakukan koordinasi lewat jalan kepada Pihak PT Hindoli yang sudah terkoordinir dengan Petro Muba Dan angkutan diharuskan menggunakan Logo Petro Muba agar dapat melintas,” katanya,
Diduga Angkutan Minyak tersebut diberlakukan Tarif atau Penarikan sekali jalan dengan kisaran Rp. 200.000,- untuk Angkutan Jenis Tangki maupun Truk. Sementara untuk Angkutan jenis Pick Up Berkisar diangka Rp. 100.000,
Untuk guna keseimbangan pemberitaan tim awak media Lebih lanjut untuk berusaha mengkonfirmasi Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE yang mana beliau memberikan penjelasan atas hak jawabnya, tidak merespon /memberikan penjelasan sama sekali, Sampai berita ini diterbitkan sejauh ini
Kaperwil Sumsel