Diduga Pihak SPBU 34-16612 Nanggung,Main Mata Dengan Mafia BBM Bersubsidi
Bogor,NewsFakta.com-Meski ada larangan resmi tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif, Namun SPBU 34-16612 Yang terletak di Jl.Raya Aceh Tabrani Pasir Gintung Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor,
seakan akan tidak menggubris larangan tersebut.

Pantauan awak media ini terlihat aktifitas penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-16613 yang melayani pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jirigen serta mobil yang sudah di modifikasi, Jum’at 4 Juli 2025.
Hal tersebut membuat publik dan mendesak Kapolsek Nanggung Dan Kapolres Bogor untuk bertindak tegas terhadap pemilik SPBU dan Manajemennya.
Pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus bertindak tegas seperti yang telah diamanahkan di dalam Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Manajemen SPBU 34-16612 diduga jelas jelas mengabaikan larangan yang telah diatur.
Selain Undang-Undang minyak dan gas bumi yang diabaikan, diduga manajemen SPBU tersebut juga mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, Kemudian diatur secara teknis melalui KeputusanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, jelasnya.
Padahal hampir semua orang tau kalo PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif, Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Tuturnya.
Hingga Berita Ini Di Tayangkan Awak Media Masih Klarifikasi Terhadap Pemilik SPBU Serta Pertamina Patra Niaga Dan BPHMIGAS