Diduga Mobil Tangki Milik H I,Angkut Solar Ilegal:Diminta Kapolda Jawa Barat Segera Tindaklanjuti
Sukabumi,NewsFakta.com-Sebuah mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal,Terkuak saat melakukan pengiriman ke wilayah sagaranten Kabupaten Sukabumi,26/2/2026.
Mobil tangki berwarna biru putih yang diketahui bertuliskan HSD Industri milik PT Patra Buana Putra tersebut awalnya ditemukan oleh tim awak media saat melintasi perkebunan teh. Tangki dengan kapasitas sekitar 8 ton itu diduga tengah membawa muatan BBM yang akan didistribusikan ke Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi,26/2/2026.
Dilokasi awak media menanyakan kepada supir tangki yang bermuatan solar milik siapa,dan mau di kirim ke mana dari mana tanya awak media,26/2/2026.
Supir menyampaikan,”mobil punya haji itang pak,Garasi di Cimahi,sy hanya sekedar supir”Ucapnya,26/2.
Diwaktu berbeda newsfakta.com mencoba menghubungi haji itang selaku pemilik untuk melakukan klarifikasi melalui telepon seluler,2/3/2026.Belum ada tanggapan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun newsfakta.com tangki berwarna biru putih milik H itang,melakukan pengambilan BBM Jenis solar dari Tasik dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, disebutkan bahwa solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya, kemudian diangkut oleh truk tangki berlabel perusahaan PBP. (Permata buana putra).
Dugaan gudang tersebut merupakan penimbun BBM jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Diminta Kapoda Jawa Barat Serta Jajarnya Dapat menindaklanjuti serta mengusut tuntas tanpa padang bulu.
Hingga Berita Ini Ditayangkan NewsFakta.com masih melakukan konfirmasi kepada intansi terkait serta Pertamina Patra Niaga.
Red/IN
