Diduga Gudang Penimbunan Solar Ilegal Milik H OD:Kapolri Diminta Usut Tuntas
Bandung,NewsFakta.com-Dugaan keberadaan mafia solar ilegal di wilayah hukum Polda Jabar kembali mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa praktik ini seolah dibiarkan tanpa tindakan hukum.
Awak media newsfakta.com menemukan kembali gudang penimbunan BBM Bersubsidi dan Mobil Tanki PT SKL Milik H.OD yang berlokasi di Jl Baypas Cicalengka,Kamis 20 Maret 2025.
Masih di lokasi yang sama awak media mencoba untuk konfirmasi namun tidak ada yang membuka dan menemui.
Dari informasi yang dihimpun awak media dari scurity yang bersebelahan dengan gudang milik H.OD.
“Itu Gudang Solar,klo siang sepi pasti ga ada yang buka karna malam banyak orangnya”Unjarnya.Kamis 20 Maret 2025.
Diketahui beberapa waktu lalu pekerja H OD di tangkap pihak kepolisian.
Modus operandinya adalah mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU dengan menggunakan mobil box, dimana tangki penampungannya sudah dimodifikasi untuk kapasitas 2000 liter hingga 4000 liter.
Setelah itu, mobil box tersebut menuju pangkalan untuk memindahkan hasil pembelian solar subsidi dari sejumlah SPBU ke truk tangki milik PT SKL yang ada di wilayah Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001, pelaku penimbunan solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur ancaman hukuman bagi penyalahgunaan BBM subsidi, Pidana penjara maksimal enam tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan klarifikasi kepada Aparat Penegak hukum.
Kabiro Bandung NF