Di Duga pabrik kerupuk berlokasi di ciharashas tidak memiliki izin dan memakai GAs 3 kg bersubsidi0
BOGOR||newsfakta.com-sejatinya pengusaha pangan olahan wajib menjamin mutu kesehatan dan keamanan dari produk yang di edarkan.hal itu berlaku kepada semua pengusaha pangan olahan.,baik di dalam negeri maupun produk luar negri.untuk menjaga mutu kesehatan dan keamanan dari produk pangan yang di produksi dan di edarkan oleh pelaku usaha.

pemerintah ikut berpartisipasi mengawasi para pelaku usaha. Pemerintah juga mewajibkan kepada setiap pelaku usaha pangan olahan untuk memiliki izin edar.baik industri pabrik maupun industri rumahan terdapat perbedaan izin edar antara industri pabrik dan industri pangan rumahan izin edar industri pangan rumahan berua sertifikat produksi pangan industri rumah tangga(SPP/IRT).menurut pasal 1 angka 2 peraturan badan pengawas obat dan makanan no 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (PB POM no. 22 /2018).
pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara metode tertentu’dengan atau tanpa bahan tmbahan Kemudian pasal 1 angka 3 BP POM no 22 /2018′ industri rumah tangga pangan (IRTP). adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.(Team)
