Diduga Pabrik Yogurt Tanpa izin BPOM Beroperasi di Mulya Harja Kota Bogor
BOGOR||NEWSFAKTA.COM-Hasil pantauan awak media menemukan pabrik yogurt yang belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan(BPOM),yang Beralamat di KP.Lemahduhur Kelurahan Mulyaharja Kota Bogor Jawa Brat,Minggu 21/07/2024.

DiLokasi yang sama awak media mengkonfirmasi kepada Pemilik pabrik Tersebut yang Bernama Ujang Meri terkait yogurt yang di produksinya sudah mengantongi izin atau belum,Bahkan di Lokasi pabrik di Temukan Mengunakan gas elpiji bersubsidi yang jelas untuk masyarakat miskin
“Izin sedang dalam proses”Jawabnya.
Sedangkan Yoghurt adalah salah satu produk berbahan dasar susu yang difermentasi
dengan kultur bakteri Lactobacillus acidhopilus, Lactobacillus bulgaricus dan
Streptococcus thermophilus, dimana mikroorganisme dalam produk akhir harus
hidup-aktif dan berlimpah. Pada awalnya yoghurt dibuat dari susu binatang
ternak seperti susu sapi atau susu kambing dengan bentuk seperti bubur atau es
krim. Proses pembuatannya adalah susu difermentasi menggunakan bakteri dan
di dalamnya terdapat kultur aktif bakteri tersebu. Bakteri asam laktat yang
digunakan untuk membuat yoghurt mampu memproduksi asam laktat, sehingga
produk yang terbentuk berupa susu yang mengalami koagulasi protein atau
menggumpal dengan rasa asam yang mempunyai cita rasa khas.t (Widowati dan
Misgiyarta, 2001). Yoghurt yang baik memiliki tekstur yang lembut seperti
bubur , tidak terlalu encer dan tidak pula terlalu padat (Legowo, 2002). Yoghurt
yang baik mengandung kadar asam 0,5%-2,0% dan mengandung BAL minimal
sebanyak 107 CFU/ml (SNI, 2009).Dalam proses pembuatan yogurt diperlukan
acuan sebagai standar dalam proses pembuatan yogurt yaitu dengan syarat mutu.
Syarat mutu yoghurt berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2981-2009 (Team Investigasi)
