Diduga limbah Pemotongan Ayam cemari lingkungan,Dan Mengunakan Gas Elpiji 3Kg
Bogor||newsfakta.com-Awak media melakukan sosial kontrol terhadap usaha pemotongan ayam di lingkungan kampung cidampit jln Pabuaran tengah desa Palasari kecamatan Cijeruk kabupaten bogor.
Awak media menemukan oknum pengusaha yang membuang limbah ke sungai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Kami berharap kepada dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK)kabupaten Bogor untuk segera menindak lanjuti hasil monitoring dari tim media newsfakta,Selasa 16/7/2024.

pada saat itu awak media memergoki pelaku usaha yang kedapatan masih membuang limbahnya mengalir langsung ke sungai.
selain itu oknum pengusaha pemotongan ayam tsb menggunakan GAS bersubsidi yg seharusnya di gunakan untuk rakyat miskin.menurut peraturan pemerintah no 646.pers/04/SJI/2023
bahwa pengguna ELPIJI tabung 3 kg wajib daftar mulai 1 Januari 2024’mendatang pemberian elpiji tabung 3 kg hanya dpat di lakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang telah terdata.bagi pengguna elpiji tabung 3 kg.yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna’ wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.sesui dengan UU no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
sehubungan kelangkaan gas 3 kg seharusnya di gunakan untuk rakyat miskin.akibat terjadinya kelangkaan gas 3 kg di sebabkan karena banyaknya para pengusaha yang menggunakan gas bersubsidi tersebut.
terhadap usaha pemotongan ayam di lingkungan kampung cidampit jln Pabuaran tengah desa Palasari kecamatan Cijeruk kabupaten bogor.alhasil tim menemukan oknum pengusaha yang membuang limbah ke sungai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Kami berharap kepada dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK)kabupaten Bogor untuk segera menindak lanjuti hasil monitoring dari tim media newsfakta.Selasa 16/7/2024.
pada saat itu awak media memergoki pelaku usaha yang kedapatan masih membuang limbahnya mengalir langsung ke sungai.selain itu oknum pengusaha pemotongan ayam tsb menggunakan GAS bersubsidi yg seharusnya di gunakan untuk rakyat miskin.menurut peraturan pemerintah no 646.pers/04/SJI/2023 bahwa pengguna ELPIJI tabung 3 kg wajib daftar mulai 1 Januari 2024’mendatang pemberian elpiji tabung 3 kg hanya dpat di lakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang telah terdata.bagi pengguna elpiji tabung 3 kg.yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna’ wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
sesui dengan UU no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.sehubungan kelangkaan gas 3 kg seharusnya di gunakan untuk rakyat miskin.akibat terjadinya kelangkaan gas 3 kg di sebabkan karena banyaknya para pengusaha yang menggunakan gas bersubsidi tersebut.Team Investingasi
