Beli Kartu Perdana Langsung Aktif Tanpa Registrasi:Hati-Hati Hasil Kejahatan
Bogor,NewsFakta.com-Hati hati apabila anda membeli atau menemukan kartu perdana yang sudah aktif di gerai atau konter,yang menjual kartu perdana langsung aktif milik provider operator seluler, tanpa harus registrasi Nomor Induk Penduduk(NIK).
Jika iya, waspadalah karena bisa jadi kartu perdana yang anda gunakan hasil dari manipulasi NIK oleh oknum tak bertanggung jawab.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Bogor,Dua karyawan PT Nusapro dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota,Keduanya terbukti menyalahgunakan data Kependudukan milik orang lain demi kepentingan bisnisnya.
Perbuatan ilegal melanggar hukum itu,mereka lakukan demi mencapai target bulanan di tempat ia bekerja sebagai distributor kartu perdana IM3 yang merupakan produk provider operator seluler Indosat di Kota Bogor.
Atas tindakannya,kedua karyawan PT Nusapro disangkakan pasal 51 (2) juncto 32 UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, berdasarkan Surat Edaran Badan regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2008, pengguna kartu prabayar hanya dapat melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.
Jika anda sudah terlanjur membeli kartu perdana yang telah aktif sebelum anda register. Sebaiknya segera lakukan unregister atau registrasi ulang kartu SIM tersebut, dengan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP anda.
Adapun beberapa caranya yakni dengan menghubungi pihak operator provider, mencari di Internet, maupun langsung mendatangi gerai-gerai pelayanan provider yang anda gunakan di kota anda.
Redaksi Hermawandi
