WNA Yang Bekerja Di Kandang Ayam Bogor Tak Punya VISA Kerja Dirwasdakim Keimigrasi Akan Segera Tindak

Bogor,NewsFakta.com-Sebuah perternakan ayam berdiri di kawasan hijau yang berlokasi di Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor,Menjadi sorotan masyarakat.
Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan disinyalir melanggar tata ruang kawasan hijau.Kamis 21 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang di himpun meyebutkan,pembangunan kandang ayam telah berjalan meski perizinannya diduga belum rampung.
Selain itu,lokasi pembangunan disebut berada di atas lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Panggan Berkelanjutan (LP2B) dan LSD yang seratusnya dilindungi serta tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan lain.
Saat awak media mengali informasi dilokasi proyek pembangunan kadang ayam,bertemu beberapa warga negara asing,saat itu awak media mempertanyakan izin pembangunan serta setatus izin warga negara asing yang berada di lokasi dan mencoba meminta untuk menunjukkan VISA Kerja.Kamis 21/5
Menanggapi pertanyaan awak media salah satu warga negara asing memberikan tanggapan melalui translate bahasa melalui handphone miliknya dan tidak bisa menunjukkan VISA Kerja Miliknya,”nanti bisa di pertanyakan kepada bos,dan bos berada di jakarta”Jelasnya,Kamis 21 Mei 2026.
Lebih lanjut,melalui telepon seluler newsfakta.com menginformasikan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol Yuldi Yusman,ada sebuah proyek pembangunan kandang ayam yang mempekerjakan WNA yang tidak bisa menujukan VISA Kerja.
Menanggapi informasi tersebut Dirwasdakim,”kirim alamatnya,Bapak kirim anggota cek”Jawabanya,Senin 25 Mei 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pembangunan di kawasan yang memiliki perlindungan tata ruang dan ketahanan pangan.
Hingga berita ini di tanyangkan newsfakta.com masih mengali informasi terkait perizinan kepada itansi terkait serta dapat segera melakukan peninjauan kelokasi.
Red/Hermawandi
