Kartu Perdana Indosat Yang Sudah Aktif Kembali Beredar di Kota Bogor:Diduga Hasil Kejahatan
Bogor,NewsFakta.com-Lagi lagi distributor PT Indosat,edarkan kartu perdana yang sudah aktif ke konter-konter di Kota Bogor,salah satunya PT SANIN,Distributor Indosat yang memasarkan kartu perdana Indosat jenis im3.
Hasil penelusuran awak media menemukan konter yang menjual perdana siap pakai jenis im3 yang di ketahui provider indosat di Kecamatan Tanah Sareal,salah satunya Konter yang berlokasi di Jl.Sholeh Iskandar No 8,RT 01/RW 05,Kedung Jaya,Kecamatan Tanah Sareal,Kota Bogor,Sabtu 9 Mei 2026.
Dilokasi,awak media mencoba membeli kartu perdana im3 yang sudah aktif dengan harga Rp,25.000.
Lebih lanjut awak media mencoba mengali informasi kepada pemilik konter,Terkait dari mana mendapatkan kartu im3 yang diduga hasil kejahatan dengan cara menggunakan data NIK atau KK milik orang lain,Sabtu 9 Mei 2026.
Pemilik konter menjelaskan”saya cuma menjual pak terkait aktivasi itu seles yang tau,saya terima dari seles Indosat namanya ravi,baru kemarin jum’at seles kirim dan klo ada yang laku saya transfer ke selesnya,ini bukti transfer saya ke sales,coba saja hubungi pak salesnya”Jelasnya,Sabtu 9 Mei 2026.
Diwaktu yang berbeda,melalui telepon seluler awak media menghubungi ravi terkait kartu perdana im3 yang sudah aktif,tetapi tidak ada tanggapan,Sabtu 9 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media diduga kuat kartu perdana im3 yang sudah aktif hasil dari manipulasi NIK oleh oknum tak bertanggung
jawab.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Bogor,Dua karyawan PT Nusapro dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota,Keduanya terbukti menyalahgunakan data Kependudukan milik orang lain demi kepentingan bisnisnya.
Perbuatan ilegal melanggar hukum itu,mereka lakukan demi mencapai target bulanan di tempat ia bekerja sebagai distributor kartu perdana IM3 yang merupakan produk provider operator seluler Indosat di Kota Bogor.
Atas tindakannya,kedua karyawan PT Nusapro disangkakan pasal 51 (2) juncto 32 UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama
12 tahun.
Hingga berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari sales serta pihak PT SANIN ,dan meminta pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti.
Red/TIM
