Kios Penjual Bumbu di Pasar Cikereteg,Menjual Roko Tanpa Pita Cukai
Bogor,NewsFakta.com-Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah,disalah satu pasar di Kecamatan Caringin,Tepatnya Pasar Cikereteg.Ada kios penjual bumbu sayur mayur yang menjual roko tanpa pita cukai.Minggu 8/3/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media,
peredaran roko tanpa pita cukai di dalam pasar cikereteg sudah berlangsung lama.
Dalam kesempatan lain newsfakta.com.mencoba menghubungi sprd untuk melakukan konfirmasi serta klarifikasi,melalui telepon seluler sprd selaku pelaku usaha,belum memberikan tanggapan,Senin 2/3/2026.
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pemasukan signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika produk ilegal beredar luas, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Secara hukum, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius praktik peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Hingga berita ini ditanyangkan newsfakta.com masih melakukan konfirmasi terhadap aparat penegak hukum serta itansi terkait.
Red/Her
