PT Andika Maju Utama Bantah Pemberitaan, Pertamina Tegaskan Tidak Terdaftar Sebagai Agen LPG
Bogor,NewsFakta.com- Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), Redaksi NewsFakta.com menayangkan klarifikasi PT Andika Maju Utama yang disampaikan melalui kuasa hukumnya pada 30 Agustus 2025.

Dalam klarifikasi tersebut, PT Andika Maju Utama membantah pemberitaan kami tanggal 28 Agustus 2025 yang menyoroti dugaan distribusi LPG oplosan. Pihak perusahaan menyebut pemberitaan itu tidak benar dan mengancam akan menempuh jalur hukum dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun demikian, berdasarkan konfirmasi resmi kepada Pertamina (MOR VI), diperoleh keterangan bahwa PT Andika Maju Utama tidak terdaftar sebagai agen LPG Pertamina. Fakta ini menegaskan bahwa klaim perusahaan dalam klarifikasinya tidak sesuai dengan data resmi.
Menanggapi polemik ini, Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, Adv. Abu Yazid, S.H., menyatakan:
“Pemberitaan media yang didasarkan pada verifikasi fakta dan konfirmasi resmi adalah sah menurut hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan, mekanismenya adalah Hak Jawab atau melalui Dewan Pers, bukan dengan ancaman pidana UU ITE. Justru klaim yang tidak sesuai fakta berpotensi menjadi informasi menyesatkan. LBH Adhibrata siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada redaksi NewsFakta.com.”
Dengan demikian, NewsFakta.com menegaskan bahwa pemberitaan yang kami sampaikan telah melalui prosedur jurnalistik sesuai kode etik, dan hak jawab ini ditayangkan sebagai wujud tanggung jawab pers yang profesional.
Redaksi Hermawandi
