Warga Reseh,Dengan Warung Yang Diduga Menjual Obat Keras Di Samping Rel Kebon Pedes
Kota Bogor,NEWSFAKTA.COM-Warga kini tengah resah buntut keberadaan sebuah toko yang banyak didatangi kalangan remaja berlokasi di Jl. Sholeh Iskandar, RT.01 RW.02, Kedungbadak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, menurut pengakuan warga, toko yang diduga menjual obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar tersebut, kerap terlihat ramai didatangi kalangan remaja,Rabu 20 Nov 2024.
Salah seorang warga disekitar lokasi, Riki mengakui banyak warga mengeluh dengan keberadaan toko tersebut yang diduga menjual obat-obatan jenis G secara ilegal di lingkungannya dan menyasar kalangan remaja.
“Saya punya anak Laki-laki yang beranjak dewasa pak, takutnya anak saya mengkonsumsi obat itu,diluar pengawasan sy”ungkapnya,Rabu 20 Nov 2024.
Tampak dari kejauhan beberapa remaja tengah melakukan transaksi di toko diduga menjual obat jenis G Tramadol tanpa izin meskipun cuaca hujan.

Sebagaimana diketahui, aturan perundang-undangan mengharuskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan menyediakan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(TN)
