Redaksi NewsFakta.com Tanggapi Surat Hak Jawab Dan Hak Koreksi Kuasa Hukum URP Pengusaha Telur HE : HDS Kuasa Hukum URP Usaha Telur Yang Diduga Tidak Layak Konsumsi Sudah Berlegalitas Dan Halal MUI
Bogor,NewsFakta.com- Balasan Hak Jawab Dan Hak Koreksi Yang Di Berikan HDS Sebagai Kuasa hukum URP Terhadap Redaksi NewsFakta.com Perihal Adanya Pabrik Pengolahan Telur Yang Diduga Tidak Layak Konsumsi .
Sebelum adanya pemberitaan pengolahan telur HE awak media NewsFakta.com mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat tentang keberadaan pabrik pengolahan telur rebus yang diduga menggunakan telur tidak layak konsumsi di wilayah desa Leuweung kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (25/05/2025) .

Di investigasi lebih lanjut berdasarkan informasi dan narasumber yang enggan disebutkan namanya bahwa pabrik pengolahan telur HE Afkir tersebut masih beroperasi diwaktu tertentu .
“Pabrik pengolahan telur HE Afkir tersebut masih beroperasi hanya saja tidak terlalu rutin,dalam waktu tertentu saja “Informasi Yang Didapat NewsFakta.com
Tentunya awak media NewsFakta.com melakukan penelusuran ke pabrik pengolahan telur itu untuk konfirmasi namun tidak ada satu pun pihak pengelola pabrik yang bisa ditemui pada hari Jumat per tanggal 16 mei 2025 .
Dan awak media terus melakukan upaya untuk menggali informasi, mencari kontak pemilik pabrik dan langsung mengkonfirmasi kepada pengusaha telur HE berinisial URP tersebut tersambung melalui via pesan WhatsApp .
“Maaf mengenai legalitas saya bapa langsung aja tanya k loyer saya ya! itu nomernya”Tulis URP Melalui Pesan Singkat Via WhatsApp .
Lebih Lanjut, Dilakukan Upaya Konfirmasi Terhadap Lawyer Pengusaha Telur Tersebut Berinisial HDS Menyatakan Bahwa Perihal Pengolahan Pabrik Telur HE Yang Diduga Tidak Layak Konsumsi Itu Sudah Berlegalitas Dan Bersertifikasi MUI .
“Sertifikat halal atas nama Urip dan NIB juga sama ,Dengan adanya perijinan yg dikeluarkan dinas terkait maka usaha telur milik Urip sah secara hukum, apa yang dipermasalahkan dan tidak ada yang dirugikan “
“Sesuai dengan NIB dan Sertipikat halal yang ada maka secara hukum legalitas usaha tidak ada masalah ” Tulis HDS Selaku Lawyer URP .
Terpisah Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Dikonfirmasi Ia Mengatakan Bahwa Pabrik Tersebut Sudah Pernah Ditutup Oleh Reskrim .
” Dah lama ditutup oleh Reskrim polos, dg panitia Res Cibungbulang, maaf “
“Dah pernah ditangkep polres, info panitia Reskrim “Kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri .
Selanjutnya Dikonfirmasi Pada Pihak Pemerintah Kecamatan Cibungbulang Melalui Camat Agung Surachman Ali Belum Memberikan Jawaban Maupun Komentar Perihal Pabrik Pengolahan Telur Yang Berada Di Wilayah Cibungbulang .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .
RBK/WND
