HDS Selaku Kuasa Hukum URP Pengusaha Telur HE Afkir Berikan Hak Jawab Dan Hak Koreksi : Usaha Telur HE Afkir Yang Diduga Tidak Layak Konsumsi Sudah Berlegalitas Sah Secara Hukum Dan Bersertifikasi Halal .
Bogor,NewsFakta.com- HDS Sebagai Kuasa Hukum Seorang Berinisial URP Pengusaha Telur Afkir Yang Diduga Tidak Layak Konsumsi Berikan Hak Jawab Dan Hak Koreksi Perihal Adanya Pemberitaan Beberapa Waktu Lalu Dengan Judul ” Diduga Pabrik Pengolahan Telur Tidak Layak Konsumsi Di Wilayah Cibungbulang Kini Menjadi Sorotan Yang Terbit Dimedia Online News Fakta .
Hak Jawab Tersebut Datang Dari Kantor Hukum (HDS) Hadi Darussalam S.H & Parthner Selaku Penerima Kuasa Bahwa Dengan Adanya Pemberitaan Yang Direalis Pada Tanggal 17 Mei Muncul Berita Di Tempat Klien Nya Sedang Produksi Pengolahan Rebusan Telur Afkir, Sabtu (24/05/2025) .
“Adanya pemberitaan yang direalis pada tanggal 17 Mei 2025 diduga tidak sesuai fakta dilapangan yang berlokasi didesa Leuweung kolot, kecamatan Cibungbulang dan foto yang didapat foto kapan serta milik siapa klien kami tidak mengetahui sumbernya dari mana dan foto tersebut diduga menjiplak dari pemberitaan wartawan lain yang sudah lama”Kata HDS Selaku Kuasa Hukum Pengusaha Telur Afkir URP Dalam Isi Surat Hak Jawab & Hak Koreksi .
Dengan adanya hak jawab dari pada kuasa hukum pengusaha telur Afkir yang diduga tidak layak konsumsi tersebut mereka mengatakan diduga tidak sesuai fakta dilapangan yang mana artinya ada kemungkinan pengolahan telur Afkir tersebut ada masih beroperasi dan ada kemungkinan juga beroperasi dalam waktu tertentu sehingga tidak menyatakan secara tegas tidak sesuai fakta dilapangan .
Dan kuasa hukum nya juga menyatakan perihal foto kapan dan milik siapa klien nya tidak mengetahui sumbernya dari mana namun mereka menyatakan juga bahwa foto tersebut diduga menjiplak dari pemberitaan wartawan lain yang mana mereka mengetahui sumber fotonya dari mana dan dimana tempatnya .
Isi dalam point point’ hak jawab dan hak koreksi tertulis juga bahwa diduga wartawan newsfakta.com mendatangi/menghubungi kantor kecamatan Cibungbulang dan kantor polisi sektor (Polsek) Cibungbulang diduga menyampaikan berita tidak benar dan perbuatan tersebut sangat meresahkan .
“Ketika kuasa hukum HDS menyampaikan dengan bahasa diduga berita itu tidak benar, artinya ada dua kemungkinan yaitu kemungkinan benar dan ada kemungkinan salah berita tersebut, kenapa tidak secara tegas menyanggah atau menyatakan berita itu tidak benar ketika itu memang tidak benar adanya ?”Ungkap Wartawan News Fakta
Tentunya ketika awak media mendatangi / menghubungi kantor kecamatan Cibungbulang dan kantor polisi sektor (Polsek) maupun pihak pihak terkait merupakan upaya wartawan News Fakta melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait agar memenuhi unsur kode etik jurnalistik (KEJ) yang mana dianggap perbuatan meresahkan oleh HDS sebagai kuasa hukum URP .
Terpisah Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Dikonfirmasi Melalui Pesan Via WhatsApp Mengatakan Bahwa Memang Dulu Ada Kegiatan Pengolahan Telur Afkir HE Yang Diduga Tidak Layak Konsumsi Dan Pernah Ditutup .
“Dah lama ditutup oleh Reskrim polos dengan panitia Res Cibungbulang maaf, udah pernah di tangkep polres info panitia Reskrim, Nanti akan dicek kembali “Kata Kapolsek Cibungbulang Melalui Sambungan Pesan Via WhatsApp .
Lebih Lanjut Dikonfirmasi Juga Kepada Pihak Pemerintah Kecamatan Cibungbulang Melalui Camat Cibungbulang, Agung Surachman Ali Via Pesan Whatsapp Perihal Adanya Dugaan Pengolahan Telur Afkir Yang Diduga Tidak Layak Konsumsi Tidak Merespon Konfirmasi Tersebut .
Terkonfirmasi Dalam Sambungan Pesan Via WhatsApp Kuasa Hukum URP, HDS Menyatakan Pabrik Pengolahan Telur Afkir HE Milik URP Sudah Berlegalitas Dan Memilik Ijin Yang Sah .
” Sesuai dengan NIB dan Sertifikat Halal yang ada maka secara hukum legalitas usaha tidak ada masalah ” Urainya .
“Sertifikat halal atas nama Urip dan NIB juga sama, Dengan adanya perijinan yang dikeluarkan dinas terkait maka usaha telur milik Urip sah secara hukum, apa yang dipermasalahkan dan tidak ada yang dirugikan “Kata HDS Dalam Tulisan Pesan Via WhatsApp .
Ia menegaskan usaha telur Afkir milik URP yang diduga tidak layak konsumsi sudah Berlegalitas Sah secara hukum serta bersertifikasi halal, Berarti disini diduga adanya penyimpangan perijinan yang mana telur HE Afkir Yang Diduga Tidak Layak Konsumi Tersebut Seharusnya Tidak Boleh Diperjualbelikan Kepada Masyarakat .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .
RBK/WND
