Penjual Rokok Ilegal di Kecamatan Cisarua Ancam dan Usir Awak Media
Bogor,NewsFakta.com-Berdasarkan informasi yang di himpun awak media dari warga Desa Kopo kecamatan Cisarua yang bernama Sahrul,maraknya warung sembako yang menjual bebas roko tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Cisarua.
Salah satunya warung sembako yang berlokasi di,Jl Alternatif Puncak Lembah Nyiur Tepatnya di Samping SDN02 Kopo,Desa Kopo,Kecamatan Cisarua,Kabupaten Bogor.
Dengan bebas menjual berbagai macam merek roko tanpa pita cukai,Selasa 28 April 2026.
Demi mengali informasi awak media mencoba melakukan pembelian roko tanpa cukai dengan merek hummer merah seharga Rp,13.000 per bungkus.Selasa 28 April 2026.
Dilokasi,awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap pemilik warung sembako yang menjual bebas roko tanpa pita cukai.
Dengan nada tinggi pasangan suami istri yang didampingi satu orang anak laki-laki menolak keras dan mengancam awak media apabila menganggunya dalam menjual roko tanpa cukai,dan apabila engan meninggalkan warung miliknya,akan panggil orang.
“mau apa wartawan tanya saya jual roko memang urusan kalian,klo bisa polisi saja yang datang,lagi pula saya sudah membayar pajak 3 tahun lalu,pergi klo tidak saya akan teriakin dan panggil orang”Ucapnya Bapak pemilik warung,Selasa 28 April 2026.
Masih di lokasi,dengan logat nada keras anak sang pemilik warung kelontong menanyakan kepada awak media.
“kau orang mana,apa hak kau tanya tanya roko tanpa cukai”Ucapnya,Selasa 28 April 2026.
Dilokasi,awak media menjelaskan bahwa tugas dan pungsi jurnalis adalah Kontrol sosial,Kontrol sosial adalah mekanisme, peraturan, atau upaya (baik formal maupun informal) yang di gunakan masyarakat untuk mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma, nilai, dan tata krama yang berlaku.Tujuannya adalah mencegah penyimpangan, menciptakan stabilitas sosial.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyatakan,Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan ini mencakup jaminan keamanan dari kekerasan, intimidasi, pengambilan alat kerja, serta hak tolak.
Dapat diketahui,Dalam pasal 55 UU No. 38 Tahun 2007, pelaku penjual dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini di tayangkan publik menunggu penindakan tegas oleh aparat penegak hukum serta Bea Cukai tanpa pandang bulu.
Red/RHI
