Mulai Kembali BeroperasiDiduga Penyutikan gas LPG 3 kg di Parung Panjang Belum Tersentuh Hukum
newsfakta.com BOGOR -Kelangkaan gas LPG 3kg acap kali jadi problem di beberapa wilayah hal ini jadi sorotan pemerintah. Baru-baru ini awak media mendapat kan infomasi dari warga sekitar adanya sebuah lahan kosong di jadikan tempat penyuntikan gas LPG 3kg.
Untuk memastikan informasi yang di dapat awak media mencoba mendatangi tempat tersebut. Alhasil benar adanya banyaknya armada yang membawa gas LPG 3kg dan LPG 12kg keluar masuk di tempat itu. Jl Sasak Panjang Desa Citayam Kecamatan Tajur Halang Kab Bogor. Selasa (04/06/2024).
Bahkan sebelum sampai Dilokasi yang di jadikan tempat penyuntikan gas LPG 3kg sudah tersedia batu es media pembantu pemindahan gas LPG. Dan banyak berserakan segel gas lancarnya aktivitas gas penyuntikan di lokasi.
Masih di lokasi yang sama, sebelum lokasi penyutikan gas di jaga oleh seseorang yang Bernama D untuk memantau situasi siapa yang datang.
Hal ini amat di sayang kan, adanya penyuntikan gas LPG 3kg bebas beroprasi. APH harus bertindak hal ini merugikan Masyarakat dan merugikan Negara.
Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan tr paling banyak Rp 60 miliar.
Saat Awak Media menjumpai Warga Sekitar yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan,”baru mulai beroperasi pak sekitar 6 hari milik R Dan di ES kelapa ada Pak D yang selalu jaga,”jelasnya
Harapnya agar Mabes Polri dan Polda Dapat Menyikapi Lalu menindak Para Pelaku Dimana Jelas Jelas Tindakan Itu Sudah Meresahkan Masyarakat Setempat, Untuk Itu Secara Tegas Marjuddin Juga Meminta Agar Pihak Mabes Polri Segera Menindak Pihak Polsek Setempat Dikarenakan Sangat Keras Aroma Bau Busuk Yang Dilakukan Secara Subahad Oleh Para Oknum dan Pelaku Pengoplosan Gas Tersebut”,Ujarnya.
Hingga berita ini di muat awak media masi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum.
Red